Ape KesahBatamZona Headline

Yusril Koto: “No Viral No Justice” dan Pertarungan Terakhirnya dengan Hukum

1741
×

Yusril Koto: “No Viral No Justice” dan Pertarungan Terakhirnya dengan Hukum

Share this article

Pegiat Sosial Media Batam, Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Yusril Koto. (Foto: Dok. Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Nama Yusril Koto bukanlah nama asing di tengah hiruk pikuk dunia advokasi rakyat kecil di Batam. Dengan slogan lantangnya, “No Viral No Justice”, pria 61 tahun ini kerap menjadi penyambung lidah masyarakat kecil lewat platform media sosial, khususnya TikTok. Namun, Senin pagi (28/4/2025), dunia yang selama ini ia bela justru membawa Yusril berhadapan dengan jerat hukum.

BACA JUGA:  THR Ojol Batam 2026: Minimal 25% dari Pendapatan Setahun, Ini Syaratnya

Yusril diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang di sebuah warung kopi, tempat ia biasa bercengkrama dengan warga. Ia dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh seorang anggota Satpol PP berinisial B, terkait konten viral yang mengkritik keras kinerja aparat dalam penertiban pedagang kaki lima.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyatakan bahwa Yusril saat ini menjalani pemeriksaan intensif. “Yusril Koto masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim,” ujarnya. Polisi menjerat Yusril dengan pasal-pasal berat, mulai dari UU ITE hingga pasal pencemaran nama baik KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Pembobolan Toko Mas Safari: Tersangka Berbelit soal Lokasi Perhiasan Emas Curian Senilai Rp4 Miliar

Dari Aktivis ke Tersangka

Yusril bukan sekadar pegiat sosial biasa. Ia adalah ‘dokter spesialis’ kasus-kasus ketidakadilan yang tak jarang membuat para pihak yang terusik gerah. Dengan lebih dari 80 ribu pengikut di TikTok, Yusril konsisten mengangkat isu-isu publik yang jarang mendapat perhatian, mulai dari sengketa lahan, praktik pungli, hingga layanan publik yang buruk.