Gudangberita.co.id, Lingga – Publik Kabupaten Lingga mendadak riuh. Belum usai desas-desus mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah OPD, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara mengejutkan “menodong” Pemerintah Kabupaten Lingga untuk menyerahkan tumpukan data strategis terkait pengelolaan anggaran tahun 2025 hingga 2026.
Langkah mendadak lembaga antirasuah ini memicu pertanyaan besar: Ada apa sebenarnya dengan tata kelola keuangan di Bunda Tanah Melayu?
Ketegasan KPK terlihat dalam surat bernomor B/2760/KSP.00/70-72/05/2026. Surat yang bersifat “Segera” tersebut ditandatangani langsung secara digital oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Ely Kusumastuti, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Isinya bukan sekadar tegur sapa, melainkan permintaan data mendalam dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah. KPK tampak sangat spesifik menyasar pos-pos anggaran yang selama ini sering menjadi titik rawan praktik korupsi.
Dalam daftar permintaan data tersebut, dua poin paling mencolok adalah rincian Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun 2025-2026 dan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD tahun 2026.
Tak berhenti di situ, KPK juga meminta rincian:













