Batam

Bantah Tudingan Penjualan Ganda Lahan, PT Perambah Tegaskan PT Jolin Wanprestasi dalam Sengketa Kabil Batam

189
×

Bantah Tudingan Penjualan Ganda Lahan, PT Perambah Tegaskan PT Jolin Wanprestasi dalam Sengketa Kabil Batam

Share this article
banner 468x60

Terkait isu pengajuan kredit ke BPR, kuasa hukum menegaskan lahan tersebut merupakan milik sah PT Perambah Batam Expresco. Sengketa yang terjadi adalah sengketa perjanjian kerja sama, bukan sengketa kepemilikan tanah.

Kuasa hukum juga meluruskan keberatan PT Jolin atas aktivitas di lahan selama proses hukum berjalan. Menurutnya, tidak ada putusan pengadilan yang melarang PT Perambah beraktivitas di atas tanah miliknya sendiri.

BACA JUGA:  Sengketa Belum Inkrah, Penggusuran Paksa di Bengkong Palapa Batam Diwarnai Isak Tangis Warga

Sementara rencana pemasangan plang “lahan dalam sengketa” dinilai sebagai bentuk itikad tidak baik karena membangun persepsi keliru seolah terdapat sengketa kepemilikan, padahal tidak memiliki dasar hukum.

Akibat wanprestasi yang telah dinyatakan dalam putusan inkracht, Lubis & Co menegaskan seluruh hak kontraktual PT Jolin Permata Buana, termasuk hak pemasaran dan penjualan unit properti, gugur secara hukum.

BACA JUGA:  Kondisi Miris Bocah 9 Tahun di Sagulung Batam Disiksa Ibu Tiri: Mata Bengkak 3 Hari, Tubuh Dipenuhi Bekas Sundutan Rokok

Menanggapi rencana pelaporan pidana dan dugaan pelanggaran etik notaris, kuasa hukum menyebut seluruhnya masih sebatas dugaan dan belum pernah dibuktikan melalui putusan pengadilan.

“Klien kami menghormati seluruh proses hukum. Namun membangun opini publik dengan mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tindakan yang menyesatkan,” tutup pernyataan resmi Lubis & Co.