Selain itu, PT Jolin juga menuding dana uang muka sebesar Rp500 juta yang disetorkan untuk pembebasan lahan diduga dialihkan penggunaannya untuk pengurusan legalitas lahan, yang dinilai bertentangan dengan isi perjanjian.
PT Jolin juga mengungkap kekhawatiran atas adanya pengajuan kredit ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan objek lahan yang sama, serta mempersoalkan aktivitas di lokasi lahan meski perkara masih berproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan, PT Jolin berencana memasang plang bertuliskan “lahan dalam sengketa” guna mencegah munculnya korban baru.
PT Perambah: Tudingan Sepihak dan Menyesatkan
Menanggapi tudingan tersebut, Lubis & Co menilai seluruh narasi yang dibangun PT Jolin bersifat sepihak, spekulatif, dan berpotensi menyesatkan publik karena mengabaikan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Kuasa hukum PT Perambah menegaskan bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 464/Pdt.G/2024/PN.Btm, PT Jolin Permata Buana secara tegas dinyatakan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama.
Meski Pengadilan Tinggi Tanjungpinang mengeluarkan putusan berbeda pada tingkat banding, perkara tersebut saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).













