Batam

Bantah Tudingan Penjualan Ganda Lahan, PT Perambah Tegaskan PT Jolin Wanprestasi dalam Sengketa Kabil Batam

145
×

Bantah Tudingan Penjualan Ganda Lahan, PT Perambah Tegaskan PT Jolin Wanprestasi dalam Sengketa Kabil Batam

Share this article
banner 468x60

Selain itu, PT Jolin juga menuding dana uang muka sebesar Rp500 juta yang disetorkan untuk pembebasan lahan diduga dialihkan penggunaannya untuk pengurusan legalitas lahan, yang dinilai bertentangan dengan isi perjanjian.

PT Jolin juga mengungkap kekhawatiran atas adanya pengajuan kredit ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan objek lahan yang sama, serta mempersoalkan aktivitas di lokasi lahan meski perkara masih berproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan, PT Jolin berencana memasang plang bertuliskan “lahan dalam sengketa” guna mencegah munculnya korban baru.

BACA JUGA:  Identitas Terungkap, Pria Bernama Nusyirwan Diduga Terjun dari Jembatan 5 Barelang: Motor Matik Tertinggal di Lokasi

PT Perambah: Tudingan Sepihak dan Menyesatkan

Menanggapi tudingan tersebut, Lubis & Co menilai seluruh narasi yang dibangun PT Jolin bersifat sepihak, spekulatif, dan berpotensi menyesatkan publik karena mengabaikan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Kuasa hukum PT Perambah menegaskan bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 464/Pdt.G/2024/PN.Btm, PT Jolin Permata Buana secara tegas dinyatakan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama.

BACA JUGA:  Tuai Polemik, BP Batam Janji Geser Pot Beton Bougenville yang 'Nangkring' di Bahu Jalan Punggur

Meski Pengadilan Tinggi Tanjungpinang mengeluarkan putusan berbeda pada tingkat banding, perkara tersebut saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).