“Putusan banding tidak menghapus fakta hukum wanprestasi PT Jolin yang telah dipertimbangkan secara mendalam oleh pengadilan tingkat pertama,” tegas Lubis & Co.
Selain perkara utama, PT Perambah juga mengungkap adanya putusan lain yang telah inkracht, yakni Putusan PN Batam Nomor 15/Pdt.GS/2025/PN.Btm, yang menyatakan PT Jolin kembali wanprestasi karena tidak membayar fee mediator.
Putusan tersebut dikuatkan dengan Putusan Nomor 30/Pdt.GS/2025/PN.Btm, yang dalam pertimbangannya menyatakan PT Perambah Batam Expresco telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai perjanjian.
Terkait tudingan penyalahgunaan dana Rp500 juta, kuasa hukum menegaskan dana tersebut merupakan pembiayaan awal yang sah dan telah digunakan sesuai perjanjian, termasuk untuk pembebasan lahan yang telah selesai 100 persen, baik secara administratif maupun legal.
Fakta tersebut, menurut Lubis & Co, telah diuji dalam persidangan dan bertentangan dengan tuduhan yang disampaikan PT Jolin ke publik.
Lubis & Co juga membantah keras dugaan penjualan atau penawaran lahan ke banyak pihak. Hingga kini, tidak ada satu pun putusan pengadilan atau dokumen resmi yang menyatakan PT Perambah Batam Expresco melakukan penjualan ganda atau perbuatan melawan hukum. Narasi tersebut mereka nilai sebagai upaya mengalihkan perhatian dari fakta wanprestasi PT Jolin.













