BatamPeristiwa

Sengketa Belum Inkrah, Penggusuran Paksa di Bengkong Palapa Batam Diwarnai Isak Tangis Warga

4
×

Sengketa Belum Inkrah, Penggusuran Paksa di Bengkong Palapa Batam Diwarnai Isak Tangis Warga

Share this article
Proses penggusuran lahan sengketa di Bengkong Palapa Batam oleh Tim Terpadu BP Batam menggunakan ekskavator
Proses penggusuran lahan sengketa di Bengkong Palapa Batam oleh Tim Terpadu BP Batam menggunakan ekskavator.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam— Situasi di kawasan Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam kembali memanas. Tim Terpadu yang terdiri dari Ditpam BP Batam dan Satpol PP melakukan penggusuran paksa terhadap permukiman warga pada Kamis, 9 Juli 2026.

Warga hanya bisa pasrah dan menangis saat barang-barang mereka dikeluarkan secara paksa oleh ratusan personel gabungan, sebelum akhirnya sebuah ekskavator merobohkan bangunan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  BP Batam Beri Warning: UMKM Mega Legenda Diminta Bongkar Lapak Mandiri Sebelum Januari 2027

Penggusuran ini menuai protes keras dari warga setempat karena dinilai prematur dan menabrak aturan hukum yang sedang berjalan.

Warga menegaskan bahwa sengketa lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi ini sebenarnya masih berproses di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Juliana Silalahi, salah satu warga terdampak, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas tindakan represif Tim Terpadu.

BACA JUGA:  Hasil Rontgen Miris: Sekujur Tubuh Bocah 9 Tahun di Sagulung Dipenuhi Luka Lama dan Baru Akibat Disiksa

“Ini penggusuran paksa. Perkara ini masih tahap banding di pengadilan, tapi mereka tidak memedulikan hal itu. Mereka tidak tahu aturan dan rumah kami dibongkar paksa,” ujar Juliana dengan nada emosional.

Senada dengan warga, Kuasa Hukum Warga Bengkong Palapa, Ahmad Joni, S.H., mengecam keras eksekusi sepihak ini. Ia bahkan mempertanyakan legalitas surat perintah pembongkaran yang tidak bisa ditunjukkan oleh petugas di lapangan.