Gudangberita.co.id, Batam – Sengketa lahan di kawasan Kabil kembali memanas setelah PT Jolin Permata Buana (Cipta Group) menduga bahwa lahan yang menjadi objek perjanjian kerjasama dengan PT Perambah Batam Expresco telah dijajakan kepada banyak pihak.
Kecurigaan ini muncul setelah temuan adanya perjanjian lain yang dibuat perusahaan tersebut sebelum kerja sama dengan PT Jolin diteken.
Konflik bermula dari Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pengembangan lahan yang ditandatangani antara PT Jolin dan PT Perambah Batam Expresco pada 22 Maret 2024.
PT Jolin menyetor uang muka Rp 500 juta untuk pembebasan lahan yang masih ditempati bangunan liar dan tanaman. Namun dana itu diduga dialihkan penggunaannya untuk pengurusan legalitas lahan (bertentangan dengan isi perjanjian).
Putusan PN Batam Dianulir Pengadilan Tinggi Tanjungpinang
Kuasa hukum PT Jolin, Revan Simanjuntak SH, memaparkan bahwa sengketa ini telah melewati proses panjang. Pada tingkat pertama, PN Batam memenangkan PT Perambah Batam Expresco. Namun PT Jolin langsung mengajukan banding.
“Di tingkat Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, putusan PN Batam dianulir. PT Jolin dimenangkan dan PKS dinyatakan sah serta tetap berlaku. Selain itu, PT Perambah Batam Expresco diwajibkan mengembalikan kerugian Rp 500 juta,” ujar Revan saat konferensi pers, Selasa (18/11/2025).









