BatamHukum

Sengketa Properti Kabil Batam: PT Jolin Curiga Lahan Dijual ke Banyak Pihak, Pengadilan Tinggi Anulir Putusan PN Batam

46
×

Sengketa Properti Kabil Batam: PT Jolin Curiga Lahan Dijual ke Banyak Pihak, Pengadilan Tinggi Anulir Putusan PN Batam

Share this article
Ilustrasi.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Sengketa lahan di kawasan Kabil kembali memanas setelah PT Jolin Permata Buana (Cipta Group) menduga bahwa lahan yang menjadi objek perjanjian kerjasama dengan PT Perambah Batam Expresco telah dijajakan kepada banyak pihak.

Kecurigaan ini muncul setelah temuan adanya perjanjian lain yang dibuat perusahaan tersebut sebelum kerja sama dengan PT Jolin diteken.

Baca Juga:  PLN Batam Raih Dua Penghargaan Bintang Lima di Top Human Capital Awards 2025

Konflik bermula dari Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pengembangan lahan yang ditandatangani antara PT Jolin dan PT Perambah Batam Expresco pada 22 Maret 2024.

PT Jolin menyetor uang muka Rp 500 juta untuk pembebasan lahan yang masih ditempati bangunan liar dan tanaman. Namun dana itu diduga dialihkan penggunaannya untuk pengurusan legalitas lahan (bertentangan dengan isi perjanjian).

Baca Juga:  BI Kepri Soroti Pengangguran Tinggi di Batam, Industri Besar Tak Serap Tenaga Lokal, UMKM Terdistorsi Regulasi

Putusan PN Batam Dianulir Pengadilan Tinggi Tanjungpinang

Kuasa hukum PT Jolin, Revan Simanjuntak SH, memaparkan bahwa sengketa ini telah melewati proses panjang. Pada tingkat pertama, PN Batam memenangkan PT Perambah Batam Expresco. Namun PT Jolin langsung mengajukan banding.

“Di tingkat Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, putusan PN Batam dianulir. PT Jolin dimenangkan dan PKS dinyatakan sah serta tetap berlaku. Selain itu, PT Perambah Batam Expresco diwajibkan mengembalikan kerugian Rp 500 juta,” ujar Revan saat konferensi pers, Selasa (18/11/2025).