Gudangberita.co.id, Batam – Satuan Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran besar narkoba dengan menyita 835,02 gram sabu-sabu dan 73,77 gram ganja kering. Tak tanggung-tanggung, 10 orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari sembilan laporan masyarakat sejak 12 Maret 2025 lalu.
“Total barang bukti yang kita amankan dari sembilan kasus ini mencapai 835 gram sabu dan 73 gram ganja,” ungkap Zaenal kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Dua kasus menonjol menjadi sorotan, salah satunya penangkapan pelaku berinisial An di Bandara Hang Nadim pada 19 April 2025. Pelaku nekat menyembunyikan sabu seberat 755 gram di dalam sandal yang telah dimodifikasi.
“Pelaku kita amankan saat berjalan masuk bandara. Setelah diperiksa, ternyata sabu-sabu disimpan dalam sandal yang dimodifikasi,” jelas Zaenal.
Dari pengakuan An, narkoba tersebut dipesan oleh jaringan Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Madura. An dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut sampai tujuan. Namun, semuanya baru sebatas janji.
Selain itu, satu pelaku lain, berinisial F, juga ditangkap di kawasan Nagoya pada 23 April 2025 dengan barang bukti ganja 73,77 gram dan sabu-sabu 40,77 gram.













