BatamHukumZona Headline

Awal Mula Aktivis “No Viral No Justice” Batam, Yusril Koto, Dilaporkan Satpol PP Hingga Jadi Tersangka

1975
×

Awal Mula Aktivis “No Viral No Justice” Batam, Yusril Koto, Dilaporkan Satpol PP Hingga Jadi Tersangka

Share this article
TikTok Yusril.Koto2
banner 468x60

Boedi, sang pelapor, merasa nama baiknya dicemarkan dalam konten tersebut karena seolah-olah dipersepsikan membekingi salah satu PKL yang terkena penertiban.

Penertiban PKL Atas Permintaan Yusril

Dalam klarifikasinya di media sosial, Yusril menjelaskan bahwa penertiban PKL pada September 2024 itu dilakukan atas permintaannya karena keberadaan PKL dinilai mengganggu ketertiban umum di area usahanya.

BACA JUGA:  Wujudkan Mimpi Punya Rumah, Pemkab Natuna Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Penghasilan Rendah: Cek Syaratnya!

Namun setelah penertiban selesai, seorang oknum Provost Satpol PP bersama salah satu PKL mendatangi kedai kopi milik Yusril dan terjadi adu argumen. Yusril menduga, kemarahan itu dipicu karena lapak PKL berbaju merah yang rencananya akan ditertibkan.

“Harusnya dia proaktif mendukung penertiban, bukan malah marah kepada saya. Faktanya lapak PKL itu tidak diangkut,” ujar Yusril di akun TikTok-nya.

BACA JUGA:  Panduan Lengkap Hitung THR 2026: Biar Nggak Salah Terima Saat Gajian Nanti!

Diperiksa Belasan Jam, Didampingi Kuasa Hukum

Yusril yang memiliki lebih dari 80 ribu pengikut di TikTok diperiksa lebih dari 8 jam oleh penyidik, didampingi kuasa hukumnya, Suherman. Ia mengenakan kemeja putih saat memasuki ruang penyidikan.

Selain berdasarkan laporan pelapor, polisi juga mengandalkan keterangan saksi ahli juru bahasa dan beberapa saksi lain untuk menetapkan Yusril sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Waduk Mengering, BP Batam Akui Ketahanan Air Hanya Tersisa 4 Bulan Lagi

“No Viral No Justice” yang Membuat Yusril Dikenal