BatamHukumZona Headline

Awal Mula Aktivis “No Viral No Justice” Batam, Yusril Koto, Dilaporkan Satpol PP Hingga Jadi Tersangka

1983
×

Awal Mula Aktivis “No Viral No Justice” Batam, Yusril Koto, Dilaporkan Satpol PP Hingga Jadi Tersangka

Share this article
TikTok Yusril.Koto2
banner 468x60

Boedi, sang pelapor, merasa nama baiknya dicemarkan dalam konten tersebut karena seolah-olah dipersepsikan membekingi salah satu PKL yang terkena penertiban.

Penertiban PKL Atas Permintaan Yusril

Dalam klarifikasinya di media sosial, Yusril menjelaskan bahwa penertiban PKL pada September 2024 itu dilakukan atas permintaannya karena keberadaan PKL dinilai mengganggu ketertiban umum di area usahanya.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Sindikat Impor Barang Bekas Ilegal dari Singapura: Ratusan Pakaian dan Sepatu Disita di Batam Center

Namun setelah penertiban selesai, seorang oknum Provost Satpol PP bersama salah satu PKL mendatangi kedai kopi milik Yusril dan terjadi adu argumen. Yusril menduga, kemarahan itu dipicu karena lapak PKL berbaju merah yang rencananya akan ditertibkan.

“Harusnya dia proaktif mendukung penertiban, bukan malah marah kepada saya. Faktanya lapak PKL itu tidak diangkut,” ujar Yusril di akun TikTok-nya.

BACA JUGA:  Ombudsman Kepri Temukan Ruang Pelayanan Sempit di Sekupang, Ingatkan Lurah Waspada 'Surat Ghaib'

Diperiksa Belasan Jam, Didampingi Kuasa Hukum

Yusril yang memiliki lebih dari 80 ribu pengikut di TikTok diperiksa lebih dari 8 jam oleh penyidik, didampingi kuasa hukumnya, Suherman. Ia mengenakan kemeja putih saat memasuki ruang penyidikan.

Selain berdasarkan laporan pelapor, polisi juga mengandalkan keterangan saksi ahli juru bahasa dan beberapa saksi lain untuk menetapkan Yusril sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kasus 2 Ton Sabu MT Sea Dragon: Dua Pelaut Indonesia Ajukan Kasasi, Klaim Jadi Korban Jaringan Internasional

“No Viral No Justice” yang Membuat Yusril Dikenal