Gudangberita.co.id, Jakarta – Keluar aturan mendetail soal larangan aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menyukai, membagikan, dan berkomentar di media sosial (medsos) peserta pemilu. Anggota DPR dari PAN mendukung aturan tersebut untuk melindungi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).
“Tujuannya untuk melindungi, kalau ada ASN share sesuatu soal kandidat (capres yang didukung), lalu ada yang tak setuju karena punya kandidat lalin, akhirnya dia difitnah, dibully dan lain-lain,” kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, saat dihubungi, Minggu (24/9/2023).
Menurut Guspardi, aturan yang dibuat itu sebagai bentuk pencegahan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Daripada akan timbulkan goncangan, dinamika, bisa timbulkan fitnah, dan korban yang bersangkutan, lebih baik pencegahan dini,” katanya.
Namun, dia mengingatkan agar Bawaslu tidak tebang pilih. Tidak ada pendukung capres tertentu yang tidak dihukum.
“Tidak tebang pilih, kalau melarang, artinya melarang harus bersifat untuk siapa pun. Jangan calon A ini dikecualikan, harus semua,” kataya.
Diketahui, Aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau ‘follow’ dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.