NasionalZona Headline

ASN Dilarang Like-Share Medsos Capres, Legislator: Jangan Tebang Pilih

125
×

ASN Dilarang Like-Share Medsos Capres, Legislator: Jangan Tebang Pilih

Share this article
Ilustrasi ASN
banner 468x60

“Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, Minggu (24/9/2023).

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

BACA JUGA:  LAM Batam Ubah Simpang Pantek Jadi Simpang Junjung Budaya, Siapkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran