harris
Nasional

Babak Baru Kasus Karhutla: Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka, 3 Berstatus Modal Asing

1
×

Babak Baru Kasus Karhutla: Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka, 3 Berstatus Modal Asing

Share this article
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dalam penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tanah air.

Sebanyak 11 korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam.

BACA JUGA:  Yuwangky Bos THM Planet Batam Ditangkap Bareskrim, Dari Singapura Berakhir di Terminal 3 Soetta

“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” ujar Kapolri Suyudi.

Meskipun demikian, jenderal bintang empat tersebut masih enggan merinci nama-nama perusahaan maupun lokasi beroperasinya korporasi yang terjerat jeratan hukum tersebut. Ia memastikan detail mengenai identitas tersangka akan dibuka ke publik pada waktunya.

“Nanti akan dijelaskan,” singkatnya.

BACA JUGA:  Imbas Asap Karhutla, Ombudsman Kepri Desak Sekolah Swasta dan Negeri Wajib BDR

Suyudi menepis anggapan adanya hambatan atau tekanan luar dalam pengusutan kasus kejahatan lingkungan ini. Ia menegaskan penyidik bergerak secara independen berdasarkan alat bukti.

“Tidak ada tantangan,” tegasnya.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari langkah Bareskrim Polri yang sebelumnya menaikkan status 98 Laporan Polisi (LP) terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA:  Pakai Gran Max dan Ponsel Mewah, Modus Operandi Penyelundup Lobster Terbongkar di Batam