Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 1 Tahun 2025 mengenai refocusing anggaran lebih baik dilakukan setelah kepala daerah baru dilantik. Hal ini agar tidak terjadi kebijakan ganda yang membuat pemerintahan baru bekerja dua kali dalam menyusun ulang rencana kerja.
Pemkab Natuna Lakukan Rasionalisasi Anggaran
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Natuna, Boy Wijanarko, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menggelar rapat terkait Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam APBN dan APBD. Salah satu langkah yang diambil adalah pemangkasan belanja pegawai, termasuk pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
“Ada belasan item yang masuk dalam rasionalisasi anggaran tahun 2025 ini. Salah satunya pemotongan TPP bagi pejabat daerah dengan klasifikasi mulai dari 30 persen untuk kepala dinas, 20 persen, hingga 10 persen untuk jabatan lainnya,” jelas Boy, Rabu (5/2/2025).
Tak hanya itu, penghematan juga dilakukan dengan memangkas biaya makan dan minum, serta mengurangi anggaran perjalanan dinas luar daerah hingga 50 persen. Rasionalisasi ini dilakukan untuk menutupi kekurangan anggaran akibat hutang besar di tahun sebelumnya.












