NatunaZona Headline

Dana Rp 115,8 Miliar Mengalir ke Natuna, Digunakan untuk Apa Saja?

4059
×

Dana Rp 115,8 Miliar Mengalir ke Natuna, Digunakan untuk Apa Saja?

Share this article
Kepala BPKD Natuna, Suryanto. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna telah menerima Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 115,8 miliar. Dana tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 18,58 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 83,16 miliar, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 14,06 miliar. Namun, bagaimana dana ini digunakan?

Baca Juga:  Terbakar di Dalam Rumah, Terkoyak di Dalam Jiwa: Dua Perempuan dan Akhir Berdarah dari Cinta yang Tersandera Judi Online

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto, menjelaskan bahwa DAK Non Fisik mencakup berbagai sektor, termasuk Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK-KB), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK-Kesehatan), Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan, Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022, sebagian DAK Non Fisik disalurkan langsung ke rekening puskesmas dan sekolah tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Meski demikian, semua transaksi tetap dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 327 ayat (2).

Baca Juga:  PGN Menang Lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi di Batam, Siap Perluas Jaringan dan Layanan

Kemana Saja Dana Ini Dialokasikan?

Suryanto merinci bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan penting, termasuk belanja pegawai yang mencapai Rp 66 miliar. Rincian anggaran ini terdiri dari gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 55 miliar serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp 10,8 miliar. Namun, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dalam proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan TPP.