Gudangberita.co.id, Natuna – Angka sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) Kabupaten Natuna sebesar Rp 70 miliar yang belakangan dipersoalkan publik akhirnya diklarifikasi pemerintah daerah.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna menegaskan, angka tersebut bukan kondisi riil keuangan daerah, melainkan data estimasi dalam APBD murni yang belum melalui tahapan penyesuaian anggaran.
Kepala BPKPD Natuna, Suryanto, mengatakan polemik muncul akibat pembacaan data keuangan daerah yang tidak utuh. Menurutnya, angka SiLPA Rp 70 miliar yang tercantum dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) bersumber dari Perda Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2024 tentang APBD 2025, yang ditetapkan pada 30 Desember 2024.
“Angka itu masih berupa estimasi perencanaan. Bukan angka final yang mencerminkan kondisi kas daerah saat ini,” kata Suryanto, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, pengunggahan data APBD ke SIKD merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024. Estimasi SiLPA tersebut disusun sejak tahap perencanaan APBD yang dimulai Juli 2024, dengan asumsi posisi kas per 31 Desember 2024, termasuk Rekening Kas Umum Daerah, BLUD, dana BOS, dan FKTP.













