Batam – Polisi kali ini meringkus seorang pemuda berinisial FB terkait kasus pencabulan. Korbannya yakni adik tiri, yang akhirnya mengandung 7 bulan.
FB ditangkap polisi di sebuah perumukiman di pemukiman Cikarang Barat-Bekasi, 15 Juni 2023 lalu. Kasus ini baru dipublikan Polsek Lubuk Baja usai memeriksa tersangka FB.
Pemuda itu menyetubuhi adik tirinya di kos-kosan kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja. Hal itu dilakukan berulang sejak pertengahan Juni 2021 hingga 15 September 2022
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian menceritakan awal kasus ini dilaporkan.
Pada 19 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB, ibu korban mendapat informasi dari seseorang jika anaknya sedang hamil 7 bulan. Bak disambar petir, wanita itu terkejut dan menangis serta memutuskan untuk pulang ke rumah dari tempatnya bekerja.
“Pada saat berada dirumah, pelapor pun langsung menemui anaknya dan mengatakan siapakah yang telah menghamilinya dan kemudian atas pengakuan korban bahwa yang menghamili dirinya adalah abang tirinya yaitu FB. Pelapor lalu memberitahukan kepada suaminya. Ia kemudian melaporkan ke pihak berwajib,” terang Yudi, Minggu (2/7/2023).
Polisi melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti permulaan. Pada Minggu 18 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi FB berada di Jakarta.
Selanjutnya: Kronologi penangkapan..