BatamKriminalZona Headline

Air Mata Ibu Berlinang Tahu Anaknya Dihamili Kakak Tiri, Polsek Lubuk Baja Buru Tersangka ke Bekasi

485
×

Air Mata Ibu Berlinang Tahu Anaknya Dihamili Kakak Tiri, Polsek Lubuk Baja Buru Tersangka ke Bekasi

Share this article
FB hanya tertunduk usai diciduk tim reskrim Polsek Lubuk Baja. (dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pencarian terduga pelaku. Setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak menuju ke Cikarang Barat – Bekasi.

“Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan didapati keberadaan terduga pelaku di salah satu permukiman disana,” tukas Yudi.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Batam Masuk Daftar Wilayah Terancam Kekeringan Meteorologis, Ini Detailnya

Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 03.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FB di salah satu kamar sebuah rumah kawasan itu.

“Tersangka dibawa ke Kantor Polsek Setu Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB, tersangka dibawa ke Batam,” ucapnya.

BACA JUGA:  Predator Anak Asal Batam Ditangkap di Karimun: Berawal dari Grup WhatsApp, Korban Disodomi di Hotel

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 15 (lima belas) Tahun Penjara.