Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pencarian terduga pelaku. Setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak menuju ke Cikarang Barat – Bekasi.
“Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan didapati keberadaan terduga pelaku di salah satu permukiman disana,” tukas Yudi.
Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 03.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FB di salah satu kamar sebuah rumah kawasan itu.
“Tersangka dibawa ke Kantor Polsek Setu Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB, tersangka dibawa ke Batam,” ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 15 (lima belas) Tahun Penjara.













