KriminalNatuna

Pembobol Toko Emas Safari Natuna Senilai Rp3 Miliar Bersiap Hadapi Sidang Ke-5, Jaksa Hadirkan Polisi Penangkap

11
×

Pembobol Toko Emas Safari Natuna Senilai Rp3 Miliar Bersiap Hadapi Sidang Ke-5, Jaksa Hadirkan Polisi Penangkap

Share this article
Tersangka DN saat melakukan rekonstruksi kasus pencurian perhiasan curian toko emas di Pelabuhan Natuna didampingi petugas kepolisian.
Tersangka DN saat melakukan rekonstruksi kasus pencurian perhiasan curian toko emas di Pelabuhan Natuna didampingi petugas kepolisian.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Kasus pencurian toko emas terbesar di Kabupaten Natuna yang melibatkan kerugian fantastis kini memasuki babak baru. Terdakwa Dhonnie Sartika alias Doni Bin Yurnalis (44), pembobol Toko Emas Safari Ranai senilai Rp3 miliar, dijadwalkan akan menjalani persidangan keempatnya di Pengadilan Negeri (PN) Natuna pada Kamis, 9 Juli 2026 mendatang.

BACA JUGA:  Pria 47 Tahun di Bengkong Batam Tega Cabuli Anak 7 Tahun, Nyaris Diamuk Massa

Sidang yang akan digelar di Ruang Sidang Cakra ini memiliki agenda krusial, yaitu pembuktian tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan saksi kunci dari petugas kepolisian yang melakukan penangkapan.

Berdasarkan berkas dakwaan dengan Nomor Perkara: Reg.Perkara.PDM-23/RNI/04/2026, aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 dini hari, sekira pukul 04.20 WIB. Warga Jl. Hang Jebat, Ranai Kota ini melakukan aksinya dengan modus yang terbilang nekat dan terencana.

BACA JUGA:  Kisah Pilu Kecelakaan Kapal Nelayan Ocean Three di Natuna: Tekong Selamat, Satu ABK Tewas, Satu Masih Hilang

Terdakwa Doni berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty hitam dengan membawa linggis, penutup wajah (sebo), dan sarung tangan.

Setibanya di lokasi, terdakwa memanjat baliho setinggi 4 meter di samping Rumah Makan Mak Lang 2 untuk bisa mengakses teras lantai 2 Ruko Toko Mas Safari milik korban, Ahmad Sapuari.