Gudangberita.co.id, Natuna – Kasus pencurian toko emas terbesar di Kabupaten Natuna yang melibatkan kerugian fantastis kini memasuki babak baru. Terdakwa Dhonnie Sartika alias Doni Bin Yurnalis (44), pembobol Toko Emas Safari Ranai senilai Rp3 miliar, dijadwalkan akan menjalani persidangan keempatnya di Pengadilan Negeri (PN) Natuna pada Kamis, 9 Juli 2026 mendatang.
Sidang yang akan digelar di Ruang Sidang Cakra ini memiliki agenda krusial, yaitu pembuktian tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan saksi kunci dari petugas kepolisian yang melakukan penangkapan.
Berdasarkan berkas dakwaan dengan Nomor Perkara: Reg.Perkara.PDM-23/RNI/04/2026, aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 dini hari, sekira pukul 04.20 WIB. Warga Jl. Hang Jebat, Ranai Kota ini melakukan aksinya dengan modus yang terbilang nekat dan terencana.
Terdakwa Doni berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty hitam dengan membawa linggis, penutup wajah (sebo), dan sarung tangan.
Setibanya di lokasi, terdakwa memanjat baliho setinggi 4 meter di samping Rumah Makan Mak Lang 2 untuk bisa mengakses teras lantai 2 Ruko Toko Mas Safari milik korban, Ahmad Sapuari.













