Gudangberita.co.id, Batam – Aksi dugaan pungutan liar (pungli) tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 5.000 di kawasan objek wisata Jembatan 2 Barelang, Batam, viral di media sosial. Insiden yang terjadi di tengah kemeriahan libur Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026, tersebut melibatkan seorang pengunjung berprofesi pengacara dengan oknum yang mengaku sebagai “pemuda setempat”.
Kericuhan bermula saat korban dihampiri seorang pria berkaos hitam dan celana jins yang meminta uang parkir sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motornya.
Merasa ada indikasi pungli, pengunjung tersebut mempertanyakan keabsahan aturan dan legalitas penarikan retribusi di kawasan fasilitas umum tersebut.
“Abang dari mana?” tanya pengunjung tersebut.
“Pemuda setempat,” jawab pria berkaos hitam.
“Siapa yang izinkan Abang minta parkir di sini? Ha? Wali Kota?” tegasnya menolak bayar.
Pria berkaos hitam itu kemudian menghubungi rekannya, seorang pria berkaos oblong dan bercelana pendek.
Ketegangan pun meningkat hingga berujung adu mulut dan nyaris memicu bentrok fisik di hadapan para wisatawan lain yang sedang menikmati liburan.
Pria berkaos oblong tersebut berdalih bahwa uang Rp 5.000 yang ditarik digunakan untuk biaya operasional menjaga keamanan, mencegah aksi nekat warga melompat dari jembatan, serta mengelola kebersihan area.













