Menggunakan linggis yang dibawanya, terdakwa merusak pintu lantai 2, masuk ke area etalase di lantai 1, dan menguras habis perhiasan emas serta mata uang asing.
Terdakwa berhasil menggasak perhiasan emas seberat kurang lebih 2.117 gram (2,1 kilogram) serta sejumlah uang tunai Ringgit Malaysia. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah).
Pelarian pria paruh baya lulusan tidak tamat SMP ini tidak berlangsung lama. Hanya berselang satu hari setelah melancarkan aksinya, pelarian Doni berhasil diendus oleh aparat kepolisian.
Pada Selasa, 3 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, petugas kepolisian berhasil membekuk terdakwa di atas Kapal Sabuk Nusantara 36.
Doni ditangkap saat kapal bersiap berlayar dari Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, menuju Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti emas miliaran rupiah tersebut.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, JPU menjerat terdakwa Dhonnie Sartika dengan pasal berat.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pencurian pada malam hari di dalam rumah/pekarangan tertutup dengan cara merusak atau membongkar.













