Gudangberita.co.id, Batam – Tabir gelap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang calon Ladies Companion (LC), Dwi Putri Aprilian Dini, di sebuah mess agensi hiburan malam kawasan Jodoh, semakin benderang di persidangan.
Kasus keji yang sempat dikemas oleh para pelaku seolah-olah karena faktor mistis dan kesurupan ini dibedah secara transparan.
Dalam sidang ke-10 yang digelar di Ruang Kusumaatmaja Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin, 20 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian materi dakwaan.
Terdakwa utama, Wilson Lukman alias Koko, didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama kekasihnya, Anik Istiqomah Noviana (Mami Meylika LeVana), serta dua koordinator lapangan, Salmiati (Papi Charles) dan Putri Eangelina (Papi Tama) yang dituntut dalam berkas terpisah.
Berikut adalah kronologi lengkap penderitaan korban dari awal mula terjebak lowongan kerja hingga dieksekusi secara sadis di bawah kedok ritual mistis pelaris KTV, berdasarkan fakta persidangan yang dirangkum Gudangberita.co.id.
Minggu, 23 November 2025: Jebakan Loker TikTok & Dimulainya Ritual
Kasus ini bermula saat korban melamar pekerjaan sebagai LC melalui lowongan yang dibuka agensi MK Management (milik Mami Meylika) di aplikasi TikTok. Korban kemudian datang untuk wawancara ke rumah yang dijadikan mess agensi di Perumahan Jodoh Permai Blok D No. 28, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.









