HukumNatunaZona Headline

PT MMI Disorot: Klaim “Tak Bertuan” Berujung Laporan Polisi Penyerobotan Lahan di Natuna

536
×

PT MMI Disorot: Klaim “Tak Bertuan” Berujung Laporan Polisi Penyerobotan Lahan di Natuna

Share this article
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Jawaban tertulis PT Multi Mineral Indonesia (MMI) atas somasi dugaan penyerobotan lahan di Desa Kelarik Utara, Kabupaten Natuna, menuai sorotan tajam.

Perusahaan berdalih menggunakan lahan berdasarkan keterangan pemerintah desa yang menyebut area tersebut tidak memiliki pemilik, namun fakta sertifikat hak milik (SHM) yang telah terbit sejak 2001 justru memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan hukum sebelum aktivitas tambang berjalan.

BACA JUGA:  Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diduga Terima 'Fee' Percepatan Kuota Haji

Kasus ini bermula dari laporan Baharudin ke Polres Natuna atas dugaan penguasaan sepihak lahan seluas hampir 1,2 hektare yang kini telah berubah fungsi menjadi aliran sungai dan area bendungan pencucian pasir kuarsa.

Kuasa hukum pelapor, Muhajirin, SH, menilai dalih PT MMI yang mengandalkan keterangan lisan pemerintah desa tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai tanah bersertifikat.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Bripda NS di Rusun Polda Kepri: Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi, Sebut Kliennya Korban Tekanan Senior

“Dalam hukum pertanahan, keterangan desa tidak mengalahkan sertifikat hak milik. SHM adalah alat bukti terkuat,” tegas Muhajirin, Selasa (16/12/2025).

Gunakan Lahan Dulu, Verifikasi Belakangan

Dalam surat jawabannya, PT MMI mengakui telah memulai aktivitas sejak akhir 2023, sementara verifikasi kepemilikan lahan baru dilakukan setelah muncul klaim dari warga pada 2024. Pola ini dinilai bermasalah karena perusahaan justru beroperasi terlebih dahulu sebelum memastikan status hukum lahan secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Penggerebekan Kelab Malam di Batam: 32 Orang Diamankan, Manajemen Diduga Terlibat Narkoba