Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola investasi di Natuna jika dalih “izin desa” dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak kepemilikan sah warga.
“Jika perusahaan boleh masuk dulu, merusak lahan, lalu bernegosiasi belakangan, ini berbahaya bagi kepastian hukum masyarakat,” tambah Muhajirin.
Polisi Didesak Uji Fakta Lapangan
Laporan perkara ini telah terdaftar di Polres Natuna dengan nomor LP/B/41/XI/2025/SPKT/Polres Natuna/Polda Kepri. Hingga kini penyelidikan dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
Pihak pelapor mendesak penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengukuran ulang lahan bersama BPN, serta memeriksa pihak-pihak yang memberikan keterangan awal terkait status tanah.
“Kasus ini akan terang jika polisi turun langsung ke lapangan. Sertifikat ada, lahan berubah bentuk, dan aktivitas perusahaan nyata,” tutup Muhajirin.
Sebelumnya, Direktur PT Multi Mineral Indonesia, Ady Indra Pawennari, dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan aparat setempat sejak pertengahan Oktober 2023 sebelum memulai kegiatan operasional.
Menurut Ady, dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Kelarik Utara beserta perangkat desa menyampaikan bahwa lahan yang digunakan tidak memiliki surat kepemilikan.













