Atas dasar informasi itu, perusahaan melanjutkan rencana pembangunan camp dan unit pencucian pasir dengan izin dan sepengetahuan pemerintah desa.Ady menjelaskan, selama kegiatan berlangsung hingga sekitar September 2024, tidak terdapat kendala berarti.
Namun kemudian muncul sejumlah klaim kepemilikan lahan dari beberapa pihak.“Perusahaan dengan itikad baik meminta bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat tanah. Setelah diverifikasi, ditemukan ketidaksesuaian antara titik koordinat dalam sertifikat dengan lokasi di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat perusahaan belum dapat melakukan pembebasan lahan sebelum ada kejelasan hukum dan verifikasi resmi dari instansi berwenang.
PT MMI juga mengklaim telah memperoleh pernyataan dari Kepala Desa Kelarik Utara bahwa pihak desa tidak akan menghambat kegiatan perusahaan, dengan catatan apabila ditemukan bukti kepemilikan yang sah, pembebasan lahan akan dilakukan secara wajar.
Namun, menurut perusahaan, proses negosiasi menjadi kompleks akibat perubahan status tanah, penerbitan surat baru, serta tuntutan harga yang dinilai tidak mencerminkan nilai pasar.
“Perusahaan terus membuka ruang komunikasi dengan pemerintah desa, BPN, dan masyarakat, guna memastikan penyelesaian yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Ady.













