“Jika benar masih ada ketidakpastian koordinat dan status tanah, seharusnya kegiatan dihentikan sampai tuntas, bukan tetap berjalan,” ujar Muhajirin.
Fakta bahwa lahan disebut “tidak bersurat” namun kemudian muncul beberapa sertifikat, termasuk SHM atas nama Baharudin, menguatkan dugaan lemahnya due diligence awal yang dilakukan perusahaan.
PT MMI juga berdalih terdapat perbedaan titik koordinat antara sertifikat dan lokasi kerja (washing plant). Namun, alasan tersebut kembali dipertanyakan karena tidak disertai pembuktian teknis dari instansi berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Perbedaan koordinat bukan alasan untuk menguasai tanah dan mengubah bentang alamnya. Itu harus dibuktikan melalui pengukuran ulang resmi, bukan klaim sepihak perusahaan,” kata Muhajirin.
Dalih Negosiasi Harga Dinilai Mengaburkan Pokok Masalah
Dalam jawabannya, PT MMI turut menyinggung dinamika negosiasi harga pembebasan lahan yang berubah-ubah dan dinilai tidak wajar. Namun, kuasa hukum pelapor menilai narasi tersebut berpotensi mengaburkan substansi perkara.
“Pokok masalahnya bukan soal mahal atau murah, tetapi soal penguasaan tanpa izin. Negosiasi baru relevan jika penguasaan dilakukan secara sah sejak awal,” ujarnya.













