Gudangberita.co.id, Batam — Niat masyarakat memboyong rumah subsidi di kawasan Sambau, Nongsa, berpotensi tersandung masalah hukum serius. Lahan seluas 5,4 hektare yang kini tengah digarap oleh PT Mega Sedayu dan PT IDL ternyata masih menyisakan sengketa panas dengan ahli waris Daking, yang mengancam akan menyegel lokasi dan menyeret proses pengalokasian lahan tersebut ke DPRD hingga meja hijau.
Lahan seluas kurang lebih 5,4 hektare di depan UPT Dinsos, Sambau, Kecamatan Nongsa itu pun menjadi polemik. Langkah ekstrem ini bakal ditempuh jika PT Mega Sedayu dan PT IDL tak kunjung memberikan ganti rugi atas lahan yang diklaim telah digarap almarhum Daking sejak tahun 1992 tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum ahli waris, Utusan Sarumaha. Ia mengungkapkan bahwa kliennya, Mansur beserta ahli waris sah lainnya merasa hak-haknya diabaikan begitu saja setelah lahan tersebut dikuasai dan dilakukan aktivitas pematangan lahan (cut and fill) oleh kedua pengembang tersebut.
“Klien kami, Saudara Mansur dan kawan-kawan yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Daking, menuntut ganti rugi atau kompensasi atas tanah seluas kurang lebih 5,4 hektare yang telah dikuasai oleh PT Mega Sedayu dan PT IDL,” ujar Utusan, Kamis (24/9/2026).













