InvestasiKepri

Lahan Tambang Memprihatinkan, DPRD Kepri Kritik Pengusaha Pasir Kuarsa

995
×

Lahan Tambang Memprihatinkan, DPRD Kepri Kritik Pengusaha Pasir Kuarsa

Share this article
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Marzuki.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Surat dari Himpunan Penambang Pasir Kuarsa Indonesia (HIPKI) kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yang meminta peninjauan ulang Perda pajak galian C dan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait harga patokan pasir kuarsa, memicu perdebatan.

HIPKI menilai tarif pajak 14% dan harga patokan Rp250.000 per ton di mulut tambang terlalu tinggi, sehingga meminta revisi kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Berbagi Kebahagiaan, PLN UID Riau & Kepri Salurkan Bantuan Serentak ke Panti Asuhan dan Dhuafa

Anggota Komisi II DPRD Kepri, Marzuki berpendapat bahwa kebijakan tersebut sudah tepat dan berdasarkan kajian mendalam.

Menurut Marzuki, Perda tentang pajak galian C dan SK Gubernur Kepri Nomor 1051 Tahun 2022 telah melalui proses kajian komprehensif.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:  Penerimaan Terpadu Polri 2026: Polda Kepri Cari Putra-Putri Terbaik, Daftar Online Sekarang!

“Penetapan pajak galian C sebesar 14% dan harga pasir kuarsa Rp250.000 per ton di mulut tambang sudah wajar. Ini hasil dari studi banding dan diskusi mendalam dengan berbagai pihak. Pengusaha jangan hanya memikirkan keuntungan sepihak, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan daerah,” ujar Marzuki, Kamis (19/12/2024).

Marzuki juga menjelaskan bahwa harga pasir kuarsa di tingkat dunia memang mengalami penurunan sejak Agustus 2024. Namun, ia menilai pengusaha tetap diuntungkan karena sebelumnya mereka menikmati harga ekspor yang tinggi.