Gudangberita.co.id, Natuna – Surat dari Himpunan Penambang Pasir Kuarsa Indonesia (HIPKI) kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yang meminta peninjauan ulang Perda pajak galian C dan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait harga patokan pasir kuarsa, memicu perdebatan.
HIPKI menilai tarif pajak 14% dan harga patokan Rp250.000 per ton di mulut tambang terlalu tinggi, sehingga meminta revisi kebijakan tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Marzuki berpendapat bahwa kebijakan tersebut sudah tepat dan berdasarkan kajian mendalam.
Menurut Marzuki, Perda tentang pajak galian C dan SK Gubernur Kepri Nomor 1051 Tahun 2022 telah melalui proses kajian komprehensif.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penetapan pajak galian C sebesar 14% dan harga pasir kuarsa Rp250.000 per ton di mulut tambang sudah wajar. Ini hasil dari studi banding dan diskusi mendalam dengan berbagai pihak. Pengusaha jangan hanya memikirkan keuntungan sepihak, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan daerah,” ujar Marzuki, Kamis (19/12/2024).
Marzuki juga menjelaskan bahwa harga pasir kuarsa di tingkat dunia memang mengalami penurunan sejak Agustus 2024. Namun, ia menilai pengusaha tetap diuntungkan karena sebelumnya mereka menikmati harga ekspor yang tinggi.













