Gudangberita.co.id, Batam – Praktisi hukum Batam, Eduard Kamaleng, mengaku kecewa setelah mengetahui bahwa laporan dugaan perusakan kawasan hutan lindung oleh PT Batamas Indah Permai yang ia layangkan sejak Oktober 2024 ke Polda Kepri, telah diam-diam dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak pelapor.
“Sampai hari ini kami tidak pernah menerima surat resmi soal pelimpahan ini. Baru tahu dari media, kalau dilimpahkan ke DLHK. Ini sangat tidak transparan,” ujar Eduard, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Eduard, laporan tersebut menyoal pembukaan kawasan hutan lindung di wilayah Kabil, Nongsa, oleh PT Batamas Indah Permai yang dijadikan lahan kavling untuk relokasi warga eks Tangki 1000.

Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum karena tidak didukung dokumen legal dan dilakukan di kawasan yang secara resmi ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang.
“Laporan kami sudah masuk sejak Oktober tahun lalu. Tapi baru dikasih SP2HP bulan Mei 2025. Itu pun menyebut kasus tinggal beberapa tahapan: pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan gelar perkara. Kenapa justru sekarang dilimpahkan begitu saja?” ungkapnya kecewa.











