Eduard menduga pelimpahan ini adalah bentuk pengalihan tanggung jawab. Ia mempertanyakan mengapa Polda Kepri menahan laporan itu selama 8 hingga 9 bulan jika memang sejak awal mereka tak memiliki wewenang.
“Kalau dari awal bukan kewenangan mereka, harusnya segera disampaikan, bukan digantung sampai hampir setahun,” tegasnya.
Lebih jauh, Eduard menyebutkan kliennya yang terdiri dari 103 kepala keluarga korban penggusuran mengalami kerugian besar, bahkan 11 orang harus mendekam di penjara karena melawan saat rumah mereka dibongkar paksa oleh Tim Terpadu pada Juli 2023.
Ironisnya, lahan kavling pengganti yang diberikan justru diduga kuat berada di kawasan hutan lindung.
“Kami mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam konflik ini. Warga digusur, tak dapat ganti rugi, bahkan ditahan. Tapi perusahaan pembuka lahan malah belum tersentuh hukum,” tambahnya.
Sorotan DPR RI
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan, yang menyesalkan lambannya penanganan aparat terhadap kasus lingkungan seperti ini. Dalam kunjungannya ke Batam pada 18 Juni 2025, ia menegaskan bahwa semua pihak harus satu visi dalam menjaga kawasan hutan lindung.
“Kami mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai lingkungan dikorbankan demi kepentingan bisnis,” ujar politisi PDIP dan purnawirawan jenderal bintang dua TNI AL tersebut.











