LinggaZona Headline

Sengketa Akses Jalan Tambang: PT Hermina Jaya Bantah Langgar Aturan Hutan Lindung

1060
×

Sengketa Akses Jalan Tambang: PT Hermina Jaya Bantah Langgar Aturan Hutan Lindung

Share this article
Pembuatan akses jalan kegiatan pertambangan PT Hermina Jaya, di Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Lingga – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lingga melakukan penyegelan akses jalan milik PT Hermina Jaya seluas 25 hektare karena diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyegelan ini menimbulkan polemik mengingat perusahaan telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pemerintah.

Menurut Kepala Desa Marok Tua, tindakan penyegelan ini dilakukan karena PT Hermina Jaya belum memiliki izin resmi untuk penggunaan kawasan hutan. “Mereka turun ke desa dan menghentikan sementara kegiatan karena dianggap belum memiliki izin penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dari 'Simpang Bencong' ke Nama Bermarwah: LAM Batam Desak Penataan Ulang Identitas Kota

Akses jalan yang disegel ini merupakan jalur utama menuju wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Hermina Jaya yang mencakup 1.800 hektare di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

PT Hermina Jaya Ajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Perwakilan PT Hermina Jaya, Salmizi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan sejak tahun 2022. Jalan yang kini disegel sebelumnya telah digunakan untuk mobilisasi ke lokasi tambang dan bukan jalan baru yang dibangun di kawasan hutan.

BACA JUGA:  "Coba Nyamar Jadi Penumpang, Pak!" Netizen Tantang Bos Imigrasi Bongkar Sendiri Pungli di Batam

“Mereka menghentikan sementara kegiatan pembuatan jalan menuju lokasi tambang hingga ada keputusan lebih lanjut dari KPH,” kata Salmizi. Ia juga menegaskan bahwa PT Hermina Jaya berkomitmen terhadap investasi yang sesuai regulasi agar tidak menimbulkan permasalahan hukum.