Gudangberita.co.id, Batam – Kasus dugaan penebangan dan pengrusakan hutan lindung yang dilaporkan sejak sembilan bulan lalu oleh pengacara Eduard Kamaleng ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, hingga kini diduga jalan di tempat.
Senin (16/6/2025), Eduard kembali mendatangi Mapolda Kepri guna meminta kejelasan dan mendesak percepatan penanganan perkara.
Dalam keterangannya kepada media, Eduard—akrab disapa Edo—menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan yang diduga dilakukan oleh pihak PT Batamas Indah Permai.
Perusahaan tersebut dituding telah membuka kawasan hutan lindung untuk dijadikan lahan kavling pemindahan warga eks Tangki 1000, Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Warga Tak Terima Ganti Rugi, 11 Orang Dipenjara
Menurut Edo, kliennya yang berjumlah 103 kepala keluarga mengalami kerugian besar akibat penggusuran paksa yang dilakukan Tim Terpadu pada 5 Juli 2023. Mirisnya, hingga kini tidak ada ganti rugi yang diberikan, dan 11 orang warga bahkan harus mendekam di penjara karena dianggap melakukan perlawanan saat rumah mereka dibongkar.
“Klien kami tidak menerima kavling yang sah karena lahan yang diberikan diduga berada di kawasan hutan lindung. Selain itu, tidak ada ganti rugi yang diberikan, bahkan ada yang sampai dipenjara,” tegas Edo.













