Di sisi lain, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya aktif memantau dan menindak aktivitas ilegal di kawasan hutan, mulai dari kavling liar hingga penambangan pasir ilegal.
“Kami tak tinggal diam. Ada aktivitas mencurigakan langsung kami tegur, kirim surat, dan pasang papan peringatan,” ujar Lamhot.
Lamhot juga menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang terbukti merusak hutan lindung bisa dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 triliun.
Karena kecewa atas lambannya penanganan dan pelimpahan tanpa pemberitahuan ini, Eduard Kamaleng menyatakan akan membawa kasus ini ke Kapolda, Kapolri, bahkan Presiden.
“Presiden sudah membentuk Satgas Penanganan Perusakan Hutan. Ini harus jadi perhatian nasional. Jika tidak ada kejelasan, kami akan bersurat ke istana,” pungkas Eduard.











