Gudangberita.co.id, Batam – Kasus korupsi tunjangan Perumahan DPRD Natuna Periode 2011-2015 jadi sorotan. Tiga terpidana akhirnya dieksekusi Kejaksaan Tinggi Kepri bersama Kejaksanaan Negeri Natuna.
Ilyas Sabli (Bupati Natuna 2011-2016), Hadi Candra (Ketua DPRD Natuna 2009-2014) dan Makmur (Sekretaris DPRD Natuna 2009-2012) resmi menghuni Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Jumat (15/3/2024).
Mereka divonis dengan hukuman beragam, Ilyas Sabli 6 tahun penjara, Hadi Candra 1 tahun, Makmur 1 tahun plus denda dan hukuman subsideritas.
Lantas kenapa mantan bupati, Ilyas Sabli bisa dijerat dengan hukuman lebih berat?
Berikut fakta kasus ini:
- Proyek 19 unit rumah dinas, dibangun tapi tak ditempati
Pada 2010, Pemkab Natuna merampungkan pembangunan 19 unit bangunan rumah dinas untuk Pimpinan, Anggota DPRD Natuna di Ranai.
Total anggaran dialokasikan dari APBD Natuna saat itu senilai Rp 22 miliar.
Hanya saja, bangunan itu ternyata belum dilengkapi sarana dan prasarana seperti belum tersedianya listrik, sistem air bersih, dan akses jalan.
- Anggota dewan dan pimpinan DPRD enggan menempati
Karena perumahan yang disediakan dianggap belum optimal, maka Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna saat itu belum bersedia menempati rumah dinas tersebut.
- Keluar SK tunjangan perumahan
Bupati Natuna Ilyas Sabli saat itu mengeluarkan SK tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna setiap tahunnya sejak tahun 2011 hingga tahun 2015.













