HukumNatunaZona Headline

9 Fakta Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015

1622
×

9 Fakta Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015

Share this article
Eksekusi 3 terpidana Kasus Rumah Dinas DPRD Natuna 2011-2025 oleh Kejati Kepri. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Sementara, Hadi Candra selaku Ketua DPRD dan anggota DPRD yang lain tidak menggunakan kewenangan membahas bagaimana percepatan kelengkapan fasilitas ke-19 rumah dinas tersebut dalam rapat paripurna.

Mereka justru menuntut tunjangan perumahan yang jauh dari harga kewajaran.

Sedangkan Hadi Candra dan para anggota DPRD Kabupaten Natuna lainnya telah memiliki rumah pribadi di Natuna yang mereka tempati.

  1. Ilyas Sabli diundang Hadi Candra
BACA JUGA:  TNI AL Ringkus ABK dan 5 PMI Non-Prosedural di Jalur Tikus Coastal Area

Pada tahun 2012, Ilyas Sabli diundang oleh Ketua DPRD Natuna saat itu, Hadi Candra untuk melakukan pembahasan APBD tahun 2012.

Hadi Candra meminta untuk diberikan tunjangan Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna yang besarannya mengikuti tahun yang sudah berjalan yaitu TA. 2011.

Pada tahun 2012, terhadap konsep Surat Keputusan Bupati Natuna tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2012 yang dibuat dan diparaf oleh Sekwan, Makmur diserahkan kepada saksi Syamsurizon selaku Plt Sekda untuk dilakukan pembahasan di TAPD.

  1. Nilai tunjangan tidak wajar
BACA JUGA:  Pemkab Natuna Gelar Peringatan Malam Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Baitul Izza

Hanya saja, pada tahapan tersebut tidak dilakukan pembahasan oleh Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Mereka harusnya membahas apakah nilai besaran tunjangan perumahan tersebut wajar atau tidak. Disesuaikan dengan standar kewajaran harga sewa setempat.