Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor: SR-1702/PW28/5/2017 Tanggal 23 Mei 2017 .
Mereka menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemberian Tunjangan Perumahan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2015.













