Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menerima kunjungan kerja Wakil Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura di Batam, Rabu (13/03/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Kunjungan tersebut ialah kali kedua dengan misi yang sama yaitu menanyakan apabila ada permasalahan pelayanan publik yang dilaporkan kepada Ombudsman oleh Warga Negara (WN) Singapura.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari didampingi Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Cindy M Pardede membeberkan terkait hak Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan konsultasi maupun pelaporan terkait pelayanan publik ke Ombudsman RI selama memiliki KITAS/KITAP.
“Jika ada KITAS/KITAP, WNA termasuk WN Singapura dapat melapor ke Ombudsman. Bisa dilakukan sendiri maupun dikuasakan, seperti ke lawyer,” ungkap Lagat di hadapan Wakil Konsulat Jenderal Singapura yang saat itu didampingi oleh jajaran.
Sejauh ini, lanjutnya, tidak banyak WN Singapura yang membuat laporan maupun sekedar berkonsultasi.
“Pada tahun 2023 ada satu laporan dari WN Singapura dikuasakan kepada Lawyer dengan substansi mengenai laporan polisi pada tahap penyidikan/ penyelidikan di Kepolisian Daerah Polda Kepri, tapi saat ini sudah ditutup atau di SP3 kan,” ungkap Lagat.













