HukumNatunaZona Headline

9 Fakta Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015

1622
×

9 Fakta Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015

Share this article
Eksekusi 3 terpidana Kasus Rumah Dinas DPRD Natuna 2011-2025 oleh Kejati Kepri. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Selain itu tanpa koordinasi dan koreksi oleh bagian hukum.

  1. Gawatnya, malah ditandatangani oleh Ilyas Sabli

Ilyas Sabli menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 92 tahun 2012 Tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2012 itu.

Surat itu berlaku sejak tanggal 2 januari 2012 dengan besaran tunjangan Perumahan Dinas:

  • Ketua DPRD sebesar Rp 14 juta per bulan
  • Wakil Ketua sebesar Rp 13 juta per bulan
  • Anggota DPRD sebesar Rp 12 juta per bulan
BACA JUGA:  Bukan Cuma Keluar, Puluhan Ribu Orang Justru 'Serbu' Batam Lewat Jalur Laut

7. Tidak dibahas TAPD, tidak memperhatikan azaz kepatutan

Ilyas Sabli akhirnya menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 92 tahun 2012 tersebut.

Tentu saja SK yang tidak dilakukan pembahasan di dalam TAPD itu tidak memperhatikan azaz kepatutan, kewajaran dan rasionalitas.

Begitu juga standar harga setempat yang berlaku. Hanya mengikuti kebiasaan pada tahun sebelumnya.

  1. Mulai dibayar 13 kali selama 2012
BACA JUGA:  Cegah Siswa Titipan, Ombudsman "Pelototi" PPDB Kemenag Batam

Pada 3 Januari 2012 sampai dengan tanggal 3 Desember 2012 telah diterbitkan surat perintah membayar (SPM) sebanyak 13 kali untuk keperluan pembayaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 2,5 miliar.

Sejak 3 Januari 2012 sampai dengan tanggal 3 Desember 2012, telah diterbitkan 13 surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan pembayaran.

  1. Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri
BACA JUGA:  Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Pulau Mudu Karimun, Tim SAR Gabungan Evakuasi ke RSUD

Dalam kasus tipikor ini, para terpidana dinyatakan bersalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna sebesar Rp.7.795.125.000 atau Rp 7,8 M.