Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mulai melakukan pengawasan melekat terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Kemenag Kota Batam Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seleksi di tingkat MIN, MTsN, hingga MAN bersih dari praktik maladministrasi dan intervensi “kursi titipan”.
Dalam koordinasi bersama jajaran Kemenag Batam, Kamis (2/4/2026), Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyoroti pentingnya keterbukaan data sejak awal pendaftaran dimulai. Meski mengapresiasi aplikasi PRIMASATU milik Kemenag, Lagat memberikan catatan kritis terkait struktur teknis pendaftaran.
Buka-bukaan Kuota dan Jalur Pendaftaran
Ombudsman mendesak agar jalur Reguler, Prestasi, dan Afirmasi dipisahkan secara gamblang di dalam sistem. Hal ini bertujuan agar publik bisa memantau langsung jumlah pelamar dan sisa kuota yang tersedia secara real-time.
“Belajar dari evaluasi tahun lalu, Kemenag harus mengumumkan secara terbuka Rencana Daya Tampung (RDT) hingga jumlah rombongan belajar (rombel) di aplikasi. Jangan sampai ada kursi yang tidak terdata yang kemudian diisi oleh jalur tidak resmi,” tegas Lagat Siadari.
Selain itu, Ombudsman menaruh perhatian khusus pada kuota Afirmasi sebesar 15%. Untuk menghindari manipulasi data keluarga miskin, Ombudsman menyarankan verifikasi dokumen menggunakan data terintegrasi DTSEN, bukan lagi sekadar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang rentan disalahgunakan.













