BatamZona Headline

7 Fakta Kisruh Pulau Rempang, Seret Nama Tomy Winata

791
×

7 Fakta Kisruh Pulau Rempang, Seret Nama Tomy Winata

Share this article
Pemasangan patok lahan di Pulau Rempang untuk pengembangan Rempang Eco City. (ist)
banner 468x60
  1. Beberapa Warga Sepakat Relokasi

Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan, 91 warga di tiga kampung yang terdampak pembangunan 2.000 ha Rempang Eco City telah sepakat relokasi. Adapun total warga di tiga kampung itu secara keseluruhan sebanyak 700 KK.

“tim kita sudah di sana, sudah ada 91 warga di tiga kampung tadi. 91 sudah siap pindah dan 168 masih konsultasi ke kita. Konsultasinya mereka ingin tahu kalau pindah dapat apa dari pemerintah,” ucap Rudi.

  1. Dapat Rumah Baru Serta Lahan 500 m2
BACA JUGA:  Kapal Nelayan Batam Tenggelam di Pulau Putri, Korban Sempat Telepon Minta Tolong

Bagi masyarakat yang bersedia direlokasi akan diberikan sejumlah hak-haknya, di antaranya lahan seluas 500 m2 per kepala keluarga yang telah disertifikatkan pemerintah, dan rumah tipe 45. Relokasi ini BP Batam pastikan tak akan mengganggu kehidupan dan mata pencaharian mereka yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

“Sesuai perintah presiden, ini kita tidak boleh ganti rugi, karena tujuan investasi bagaimana hidup mereka lebih baik,” kata Rudi.

BACA JUGA:  Geger! Seorang Wanita di Desa Sei Ungar Kundur Ditemukan Tewas Tergantung, Sang Ayah Histeris

Adapun hak yang akan diberikan pertama bagi masyarakat Rempang yang akan direlokasi pertama adalah lahan seluas 500 m2 per kepala keluarga. Lahan itu pun akan langsung diberikan sertifikat karena menurut Rudi selama ini hanya kurang dari 1-2% masyarakat rempang yang punya sertifikat tanah.

Hak kedua bagi mereka adalah rumah tipe 45. Namun, ia mengingatkan, untuk rumah itu bukan hanya akan dibangun sebanyak 700 rumah sesuai KK di tiga kampung itu, melainkan juga akan dibuatkan perkampungan baru dengan rumah 2700 unit di atas lahan pemindahan mereka di lahan 17.600 ha beserta infrastruktur lainnya seperti sekolah dan rumah ibadah.