Gudangberita.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda penutupan pendaftaran relokasi warga yang terdampak rencana pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN), Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Semula pendaftaran digelar 11-20 September 2023. Namun banyaknya warga yang masih enggan mendaftar bahkan menolak direlokasi membuat BP Batam memperpanjang waktu pendaftaran.
“Sesuai tanggal pertama 20 (September), kemudian 28, setelah itu menyesuaikan,” ujar Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Selasa (19/9/2023).
Ariastuty mengatakan batas akhir tersebut menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi. Ia juga mengatakan bakal menunggu arahan pemerintah pusat soal kepastian pendaftaran itu.
“Menyesuaikan kondisi, kita bersifat dinamis. Kami mengikuti arahan dari pusat saja,” ucapnya.
Perubahan jadwal itu, kata Ariastuty, berlaku untuk 16 kampung Melayu. Namun saat ini BP Batam memfokuskan pendaftaran di empat kampung, Kelurahan Sembulang, Galang.
“Prioritas kami dilahan 2000 hektare di Sembulang untuk empat kampung,” ungkapnya.
Adapun keempat kampung tersebut yakni Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung, Pasir Panjang dan Pasir Merah.
Ia pun mengklaim lebih dari 100 warga telah setuju dan bersedia direlokasi.