BatamZona Headline

7 Fakta Kisruh Pulau Rempang, Seret Nama Tomy Winata

388
×

7 Fakta Kisruh Pulau Rempang, Seret Nama Tomy Winata

Share this article
Pemasangan patok lahan di Pulau Rempang untuk pengembangan Rempang Eco City. (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau bergejolak sejak 7 September 2023, akibat bentrokan yang terjadi antara warga setempat dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Direktorat Pengamanan Aset BP Batam.

Warga menolak lahannya digunakan untuk pembangunan Rempang Eco City, lokasi pabrik produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd. Pemerintah mengharuskan mereka pindah atau relokasi dari wilayah yang terdampak pembangunan sambil memberikan lahan baru dan rumah.

Baca Juga:  Kronologi Ketegangan Warga Sembulang Hulu vs PT. MEG: Kapolresta Ungkap Fakta Baru

Pemerintah pun mengklaim mayoritas warga tidak memiliki sertifikat atau surat bukti yang menunjukkan penguasaan lahan di Pulau Rempang. Selain itu, bentrokan juga pemerintah anggap melibatkan orang-orang di luar masyarakat Rempang yang tak terdampak relokasi.

Meski begitu, pemerintah menunjukkan bukti-bukti khusus terkait kisruh ini. Berikut ini 7 fakta versi pemerintah terkait bentrokan di Pulau Rempang:

  1. Lahan Milik Anak Perusahaan Tomy Winata
Baca Juga:  HARRIS Resort Waterfront Batam Tawarkan Liburan Akhir Tahun yang Penuh Kemewahan dan Keceriaan

Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan, lahan pembangunan Rempang Eco City seluas 2.000 hekatre (ha), yang merupakan hasil kesepakatan antara PT MEG (Makmur Elok Graha) dengan Xinyi Glass Holdings Ltd., Juli 2023.

Sejak 2004, PT MEG telah dipilih oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam untuk mengelola 17.600 ha \lahan di Pulau Rempang hingga hari ini. Termasuk 10.028 ha hutan lindung di dalamnya. Perusahaan itu mendapat konsesi selama 80 tahun.