Fakta ini menunjukkan celah besar dalam sistem retribusi. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), parkir justru menjadi sektor yang potensial tapi belum dioptimalkan.
Dishub Dinilai Bertindak Sepihak
Ombudsman juga menyoroti bahwa hingga kini, penetapan titik parkir belum dilakukan melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana mestinya. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam disebut masih menetapkan lokasi parkir secara sepihak, tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa keterlibatan lintas sektor.
“Setiap ada toko atau keramaian, pasti ada jukir. Tapi belum tentu itu titik parkir resmi. Ini jadi pertanyaan: ke mana larinya retribusi dari lokasi-lokasi tersebut?” kata Lagat.
Saran Perbaikan Terbengkalai
Sejak awal, Ombudsman telah menyampaikan 13 saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Batam. Namun hingga kini, hanya sebagian kecil yang dilaksanakan, seperti penyusunan SOP pemberian karcis dan SOP pengaduan. Beberapa saran penting lain justru belum direspons, termasuk penyusunan target pelayanan minimal lima tahunan, penerapan sistem digital seperti QRIS dan EDC, hingga pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir.
“BLUD adalah solusi agar tata kelola parkir bisa lebih mandiri dan profesional. Tapi sampai sekarang masih sebatas draft dan belum final,” jelas Lagat.













