BatamZona Headline

601 Titik Parkir, Hanya 10% Resmi: Ombudsman Desak Pemko Batam Segera Bertindak

1037
×

601 Titik Parkir, Hanya 10% Resmi: Ombudsman Desak Pemko Batam Segera Bertindak

Share this article

Ombudsman Bongkar Potensi ‘Kebocoran’ Parkir di Batam: Rp100 Ribu per Jukir per Hari

Karcis parkir di Batam. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Fakta ini menunjukkan celah besar dalam sistem retribusi. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), parkir justru menjadi sektor yang potensial tapi belum dioptimalkan.

Dishub Dinilai Bertindak Sepihak

Ombudsman juga menyoroti bahwa hingga kini, penetapan titik parkir belum dilakukan melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana mestinya. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam disebut masih menetapkan lokasi parkir secara sepihak, tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa keterlibatan lintas sektor.

BACA JUGA:  Panduan Lengkap Hitung THR 2026: Biar Nggak Salah Terima Saat Gajian Nanti!

“Setiap ada toko atau keramaian, pasti ada jukir. Tapi belum tentu itu titik parkir resmi. Ini jadi pertanyaan: ke mana larinya retribusi dari lokasi-lokasi tersebut?” kata Lagat.

Saran Perbaikan Terbengkalai

Sejak awal, Ombudsman telah menyampaikan 13 saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Batam. Namun hingga kini, hanya sebagian kecil yang dilaksanakan, seperti penyusunan SOP pemberian karcis dan SOP pengaduan. Beberapa saran penting lain justru belum direspons, termasuk penyusunan target pelayanan minimal lima tahunan, penerapan sistem digital seperti QRIS dan EDC, hingga pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir.

BACA JUGA:  Jalan Lebar Batam Jadi Pisau Bermata Dua: Mulus di Aspal, Mematikan di Jalan Raya

“BLUD adalah solusi agar tata kelola parkir bisa lebih mandiri dan profesional. Tapi sampai sekarang masih sebatas draft dan belum final,” jelas Lagat.