Gudangberita.co.id, Batam — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak sekaligus kunjungan lapangan ke Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Rabu (20/5/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik serta membedah berbagai kendala krusial yang dihadapi masyarakat di tingkat bawah.
Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, jajaran Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman Kepri menyoroti tiga isu utama: birokrasi persuratan, aktivitas tambang pasir ilegal, dan kenyamanan ruang pelayanan.
Salah satu isu lingkungan dan keselamatan yang menjadi bahasan paling serius adalah maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal. Pihak kelurahan melaporkan bahwa para pelaku tambang ilegal kerap “kucing-kucingan” dengan petugas dan nekat beroperasi pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB hingga subuh.

Aktivitas ini dilaporkan marak terjadi di area Kampung Terih / Simpang Peti. Truk lori yang melaju kencang di tengah malam ditambah ceceran pasir yang membuat jalan raya menjadi licin, kini menjadi ancaman nyata yang memicu kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat sekitar.
Mengingat penindakan tambang ilegal di kawasan hutan lindung bukan wewenang langsung pihak Kecamatan atau Kelurahan, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera mengambil langkah tegas.













