Gudangberita.co.id, Batam – Kabar kurang sedap menghampiri warga Kecamatan Batam Kota. Layanan pencetakan KTP-el yang selama ini bisa dilakukan di kantor kecamatan setempat, terancam ditarik kembali ke tingkat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Sekupang.
Rencana sentralisasi alat cetak ini memicu reaksi keras dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri). Dalam diskusi pelayanan publik di Kantor Kecamatan Batam Kota, Kamis (16/4/2026), Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, meminta pemerintah daerah mengkaji ulang kebijakan tersebut secara matang.
Lagat menilai, memindahkan layanan cetak KTP ke Sekupang adalah langkah mundur yang hanya akan menyengsarakan masyarakat, terutama dari sisi finansial dan waktu.
“Memindahkan layanan ke Sekupang akan menambah beban biaya transportasi dan waktu bagi warga. Kasihan warga yang harus menempuh jarak jauh dan mengeluarkan biaya hingga ratusan ribu rupiah hanya untuk melakukan pengurusan,” tegas Lagat di hadapan pihak kecamatan.
Ia menambahkan, risiko kerugian warga semakin besar jika urusan tersebut tidak selesai dalam satu hari. Jarak antara Batam Kota ke Sekupang yang cukup jauh dianggap akan menjadi hambatan besar bagi mobilitas warga yang sangat dinamis.













