BatamZona Headline

4 Temuan Investigasi Ombudsman RI: Proyek Rempang Eco City Maladministrasi!

499
×

4 Temuan Investigasi Ombudsman RI: Proyek Rempang Eco City Maladministrasi!

Share this article

Ombudsman Pastikan Rempang Eco City Langgar Hukum dan Etika Administrasi Layanan Publik

Rencana Proyek Rempang Eco City. (ist)
banner 468x60
  1. Penanganan keberatan masyarakat yang buruk

Penanganan keberatan dan penolakan masyarakat atas pembangunan kawasan Rempang Eco-City yang meliputi pengamanan oleh aparat keamanan telah menimbulkan rasa takut, tidak aman serta berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian atau pemerintah secara keseluruhan. Sedangkan untuk pemenuhan hak kepada masyarakat terdampak, terdapat Perpres 78 Tahun 2023 sebagai dasar hukum bagi pemberian hak-hak bagi warga terdampak. Akan tetapi Perpres tersebut menyebutkan santunan dan tidak mengatur ganti rugi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

BACA JUGA:  Bukan Cuma Helm dan SIM, Moge Ketua DPRD Kepri Ternyata Nunggak Pajak Sejak Februari