BatamZona Headline

4 Temuan Investigasi Ombudsman RI: Proyek Rempang Eco City Maladministrasi!

499
×

4 Temuan Investigasi Ombudsman RI: Proyek Rempang Eco City Maladministrasi!

Share this article

Ombudsman Pastikan Rempang Eco City Langgar Hukum dan Etika Administrasi Layanan Publik

Rencana Proyek Rempang Eco City. (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI memastikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City maladministrasi. Dalam kata lain, proyek ini melanggar hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Maladministrasi itu meliputi kelalaian, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dalam aspek (perencanaan pembangunan, pertanahan dan penanganan atas keberatan serta penolakan warga di Pulau Rempang, Provinsi Kepri) terkait pengembangan Kawasan Rempang Eco City)

BACA JUGA:  Harga Avtur Naik Signifikan, Benarkah Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Mulai Merosot?

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam konferensi pers, Senin (29/1/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan menyebut investigasi sudah dilakukan Ombudsman

Tentu saja lembaga ini berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Ombudsman RI telah melakukan investigasi sejak bulan September tahun 2023 dan hasilnya telah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Kami memberikan waktu selama 30 hari ke depan bagi seluruh pihak untuk melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI,” tegas Johanes.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad Buka Kartu Soal Nasib Nelayan Tanjung Banon di Tengah Proyek Rempang Eco City

Berikut 4 temuan hasil investigasi Ombudsman RI terkait PSN Rempang Eco City:

  1. Keberadaan Kampung Tua

Keberadaan Kampung Tua di Pulau Rempang yang belum ditemukan dokumen pengakuan keberadaannya, padahal, eksistensi Kampung Tua masih terlihat.