Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI memastikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City maladministrasi. Dalam kata lain, proyek ini melanggar hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Maladministrasi itu meliputi kelalaian, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dalam aspek (perencanaan pembangunan, pertanahan dan penanganan atas keberatan serta penolakan warga di Pulau Rempang, Provinsi Kepri) terkait pengembangan Kawasan Rempang Eco City)
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam konferensi pers, Senin (29/1/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan menyebut investigasi sudah dilakukan Ombudsman
Tentu saja lembaga ini berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Ombudsman RI telah melakukan investigasi sejak bulan September tahun 2023 dan hasilnya telah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Kami memberikan waktu selama 30 hari ke depan bagi seluruh pihak untuk melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI,” tegas Johanes.
Berikut 4 temuan hasil investigasi Ombudsman RI terkait PSN Rempang Eco City:
- Keberadaan Kampung Tua
Keberadaan Kampung Tua di Pulau Rempang yang belum ditemukan dokumen pengakuan keberadaannya, padahal, eksistensi Kampung Tua masih terlihat.













