BatamZona Headline

4 Temuan Investigasi Ombudsman RI: Proyek Rempang Eco City Maladministrasi!

499
×

4 Temuan Investigasi Ombudsman RI: Proyek Rempang Eco City Maladministrasi!

Share this article

Ombudsman Pastikan Rempang Eco City Langgar Hukum dan Etika Administrasi Layanan Publik

Rencana Proyek Rempang Eco City. (ist)
banner 468x60

Tidak adanya materi muatan tentang kampung tua pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun Kota Batam 2021, berbeda dengan Peraturan Daerah, Keputusan Walikota Batam, dan Makmulat yang terbit sebelumnya.

Di samping itu ditemukan tidak optimalnya upaya menetapkan batas dan penerbitan sertipikat atas tanah bagi masyarakat kampung tua. Hal tersebut menunjukkan tidak adanya konsistensi dalam melestarikan nilai-nilai sejarah, budaya dan perlindungan masyarakat kampung tua khususnya di Pulau Rempang.

  1. Status wilayah
BACA JUGA:  Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Anambas: 153 Orang Tumbang, RSUD Palmatak Overkapasitas

Status wilayah, tanah dan pengelolaan lahan yaitu yang belum diterbitkan sertipikat hak pengelolaan atas nama BP Batam, sedangkan SK Pemberian Hak Pengelolaannya saat ini masih dalam proses perpanjangan. BP Batam berkewajiban menyelesaikan permasalahan sehingga objek menjadi clear and clean.

  1. Rempang Eco City Tidak Matang

Penetapan Rempang Eco City sebagai bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) terjadi dalam waktu relatif singkat yaitu berlangsung rentang Mei-Juli 2023 menunjukkan bahwa percepatan pengembangan kawasan Rempang Eco City tidak didukung dengan persiapan yang matang, baik dari regulasi, kebijakan, ketersediaan lahan yang clear and clean maupun kesiapan masyarakat di objek tersebut sehingga muncul penolakan dan konflik.