LIRA Batam dan perwakilan masyarakat mendesak adanya reformasi kebijakan yang lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi warga.
Banyak masukan dari warga untuk pembebasan biaya untuk rumah tinggal dengan luas tanah di bawah 100 m2, skema cicilan yang ringan untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 200 m2, rumah tinggal yang memiliki warung kecil untuk kebutuhan ekonomi keluarga tidak boleh dikenakan tarif komersial hingga warga di wilayah gusuran (kavling alokasi) menuntut pembebasan UWT sebagai bentuk keadilan sosial.
Berdasarkan data e-ppid BP Batam, pendapatan dari sektor lahan memang menjadi tulang punggung organisasi. Pada tahun 2020 saja, dari total pendapatan operasional sebesar Rp797,2 miliar, komponen utama berasal dari layanan pengelolaan lahan atau UWT. Bahkan, realisasi penerimaan UWT pernah menyentuh angka Rp101,5 miliar.
“Sekalian BP Batam dibubarkan saja kalau hanya berharap sumber pemasukannya dari UWT. Tugas mereka itu menarik investasi dari luar, bukan menjadikan lahan rakyat sebagai beban tahunan,” pungkas Herry.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah pusat dan BP Batam untuk melakukan reformasi birokrasi, termasuk menempatkan pejabat yang lebih kompeten dan komunikatif guna menyelesaikan sengkarut lahan di “Kota Teh Obeng” ini.













