Gudangberita.co.id, Lingga – Aktivitas penambangan timah laut yang dilakukan PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan.
Selain mempertanyakan legalitas pemanfaatan ruang laut, sejumlah pihak juga mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap negara maupun daerah, mulai dari pembayaran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga royalti yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, hingga kini Pemerintah Kabupaten Lingga disebut tidak pernah menerima royalti dari aktivitas produksi timah di wilayah tersebut.
“Yang kita ketahui sejauh ini tidak pernah ada royalti kepada daerah,” ungkap seorang sumber internal Pemerintah Kabupaten Lingga kepada media ini.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana manfaat ekonomi yang diterima daerah dari aktivitas pertambangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di perairan laut Pulau Pekajang.
Berdasarkan penelusuran media ini melalui laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Cipta Persada Mulia tercatat memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas mineral logam timah di wilayah Kabupaten Lingga.







