BatamZona Headline

Soal Indikasi Korupsi dan Pengaturan Nilai Ivestasi PSN Rempang, Begini Kata BP Batam

413
×

Soal Indikasi Korupsi dan Pengaturan Nilai Ivestasi PSN Rempang, Begini Kata BP Batam

Share this article
Warga Rempang demo di Jakarta. (Foto: CNN Indonesia)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – BP Batam membantah kabar yang menyebutkan jika PT Makmur Elok Graha (MEG) telah membayarkan Uang Wajib Tahunan (UWT) terkait pengalokasian lahan di Rempang.

Kepala Biro Humas, Promosi Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait memaparkan jika mekanisme pengalokasian lahan di Rempang sebagai kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada pengelola masih menunggu status penurunan hutan.

BACA JUGA:  Dilema Pelabuhan Lama Dabo: Ikon Ekonomi Lingga yang Kini Sekarat dan Terabaikan

Yang mulanya berstatus Hutan Produksi Dapat Dikonversi (HPK) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

“Jadi tidak benar adanya pembayaran UWT kepada negara melalui BP Batam telah dilakukan sejak tahun 2004. Saat ini, proses masih terus berjalan. Setelah berubah status menjadi APL, maka baru bisa dilakukan pengurusan HPL yang selanjutnya bisa dilakukan pengalokasian kepada PT MEG,” ujar Tuty, panggilan akrabnya, Rabu (30/10/2024).

BACA JUGA:  Ditanam dengan Seremoni, Tumbang oleh Spontanitas: Rapuhnya Skenario Hijau di Jalan Protokol Batam

Tuty juga membantah jika seluruh anggaran BP Batam dialokasikan untuk Proyek Rempang Eco-City.

Dimana, pengalokasian anggaran pada tahun 2024 ataupun tahun berikutnya telah memiliki porsi masing-masing sesuai kebutuhan.

Seperti pembangunan jalan serta proyek-proyek strategis lain yang bertujuan mendukung iklim investasi di Batam.

“Anggaran BP Batam sudah ada porsinya. Selain Rempang, kami juga memiliki pekerjaan lain yang mesti diselesaikan sesuai rencana strategis pembangunan yang telah diajukan dan disepakati bersama,” tambahnya.