BatamZona Headline

Soal Indikasi Korupsi dan Pengaturan Nilai Ivestasi PSN Rempang, Begini Kata BP Batam

267
×

Soal Indikasi Korupsi dan Pengaturan Nilai Ivestasi PSN Rempang, Begini Kata BP Batam

Share this article
Warga Rempang demo di Jakarta. (Foto: CNN Indonesia)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – BP Batam membantah kabar yang menyebutkan jika PT Makmur Elok Graha (MEG) telah membayarkan Uang Wajib Tahunan (UWT) terkait pengalokasian lahan di Rempang.

Kepala Biro Humas, Promosi Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait memaparkan jika mekanisme pengalokasian lahan di Rempang sebagai kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada pengelola masih menunggu status penurunan hutan.

Advertisement
Example floating
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Yang mulanya berstatus Hutan Produksi Dapat Dikonversi (HPK) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Baca Juga:  Jejak Korupsi Wisata Mangrove Bintan: Modus dan Fakta-Fakta Mencengangkan

“Jadi tidak benar adanya pembayaran UWT kepada negara melalui BP Batam telah dilakukan sejak tahun 2004. Saat ini, proses masih terus berjalan. Setelah berubah status menjadi APL, maka baru bisa dilakukan pengurusan HPL yang selanjutnya bisa dilakukan pengalokasian kepada PT MEG,” ujar Tuty, panggilan akrabnya, Rabu (30/10/2024).

Tuty juga membantah jika seluruh anggaran BP Batam dialokasikan untuk Proyek Rempang Eco-City.

Baca Juga:  Misteri Video Kerusuhan Rempang: Fakta atau Rekayasa? Polisi Buka Suara!

Dimana, pengalokasian anggaran pada tahun 2024 ataupun tahun berikutnya telah memiliki porsi masing-masing sesuai kebutuhan.

Seperti pembangunan jalan serta proyek-proyek strategis lain yang bertujuan mendukung iklim investasi di Batam.

“Anggaran BP Batam sudah ada porsinya. Selain Rempang, kami juga memiliki pekerjaan lain yang mesti diselesaikan sesuai rencana strategis pembangunan yang telah diajukan dan disepakati bersama,” tambahnya.